Langsung ke konten utama

Kenapa Sih Ada Peringatan Hari Anak?

 Kenapa Sih Ada Peringatan Hari Anak?

 



 

Setiap tanggal 23 Juli Masyarakat Indonesia Memperingati Hari Anak Nasional yang dicetuskan oleh Bapak Soeharto, Presiden RI Ke 2. Hal ini sebagai bentuk keinginan beliau untuk melihat anak-anak Indonesia sebagai aset Bangsa dan Generasi Penerus Bangsa. Pada tanggal 23 Juli 1979 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, kemudian pada tahun 1984 Presiden Soeharto menetapkan tanggal itu sebagai Hari Anak Nasional. 

 

Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap salah satu kelompok yang sangat rentan yaitu kelompok anak-anak. Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahun sebagai bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan. 

 

Peringatan ini dilakukan untuk memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hak anak adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan Hak Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengubah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak. 

 

Dan mengharapkan calon-calon pemimpin bangsa ke depan diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan penuh suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat. Hari Anak Nasional hendaknya dimanfaatkan untuk mensosialisasikan, menggelorakan dan mengaplikasi pentingnya kerja sama semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada anak. Yang paling penting dalam upaya perlindungan anak adalah optimalisasi kerja-kerja kolaboratif dan sinergi lintas sektor “Isu perlindungan anak itu sangat lintas sektor sehingga semua pihak harus bekerja sama, semua pihak harus kolaborasi agar kualitas perlindungan anak ke depan semakin baik. 

 

Payung hukum untuk anak yang di buat Pemeritah adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada 9 (sembilan) jenis tindak pidana kekerasan seksual yang juga dapat berpotensi terjadi pada anak, untuk itu Pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak lain seperti organisasi kemasyarakatan dan juga Kementrian/Lembaga dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif sehingga anak terlindungi. Makna “Anak Terlindungi” mempunyai arti yang luas, bahwa semua elemen (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Keluarga/Orang Tua) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan peran masing-masing dalam mengawal dan mengamalkan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

 

Peringatan Hari Anak Nasional tidak saja hanya acara seremonial saja, tetapi dapat diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari juga sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.