Langsung ke konten utama

Kajian Undang Undang rektor nomor 486 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan rektor iain surakarta nomor 449 tahun 2012 tentang pokok pokok ketentuan organisasi kemahasiswaan iain surakarta.


      Kegiatan ini di panitiai oleh segenap anggota DEMA IAIN Surakarta yang dilaksanakan di gedung pascasarjana lantai 4 IAIN Surakarta.yang mengundang perwakilan dari  DEMA fakultas, DEMA pusat, SEMA fakultas, SEMA pusat, perwakilan kelas, dan unit kegiatan mahasiswa.
      Dihadirkan khusus sebagai pembicara dalam kegiatan ini oleh wakil rektor 3 bpk.syamsul bakrie dan bpk.yusuf rohmadi yang akan menyampaikan beberapa perihal penting terkait perubahan peraturan rektor tentang pokok-pokok ketentuan organisasi kemahasiswaan iain surakarta.
      Salah satu perubahan yang menonjol dalam kemahasiswaan pada tahun 2016 ini adalah perubahan nama dari BEM menjadi DEMA dan DPM menjadi SEMA, hal ini perlu dijelaskan mengapa dan bagaimana sistem kerja, tugas, kewajiban dan sistem pergerakan yang baik bagi seluruh organisasi dalam kemahasiswaan, khususnya di kampus IAIN Surakarta.